Pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Undang-Undang tersebut dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dengan terbentuknya kedua BPJS tersebut jangkauan kepesertaan program jaminan sosial akan diperluas secara bertahap.
BPJS akan segera dijalankan terhitung mulai 1 Januari 2014, seluruh masyarakat miskin harus mendapatkan fasilitas layanan kesehatan gratis dari pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kekhawatiran, terutama dalam hal pelayanan yang diberikan oleh dokter kepada masyarakat. Setiap dokter dituntut untuk dapat bekerja secara profesional dan harus melayani seluruh pasien dari semua lapisan. Oleh karena itu para dokter meminta adanya peningkatan kesejahteraan seperti pendidikan, jenjang karir dokter, pemerataan distribusi dokter ke daerah dan posisi dokter daerah. Para dokter juga meminta agar ada pemerataan tarif jasa dokter dengan mempertimbangkan lama kerja. Peningkatan kesejahteraan ini akan memberikan dampak positif dalam pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) BidangKesejahteraan Rakyat, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K)., menyelenggarakan Pertemuan Terbatas dengan tema “Pengaruh Implementasi BPJS Terhadap Profesi Dokter” pada tanggal 11 April 2013 di Jakarta. Dengan maksud untuk mendiskusikan tentang kegelisahan terhadap profesi dokter setelah terbentuknya BPJS.
Komentar
Posting Komentar